Hallo sobat, sudah tahukah kalian bahwa sebentar lagi pemerintah bakal memberlakukan sebuah peraturan baru. Undang undang ini terkait Hp yang kita beli tapi tidak dikenai pajak negara bakalan ditutup layanannya. Dari pihak Kemenkominfo telah memastikan pembatasan IMEI bakal berjalan mulai 18 April 2020.
Salah satu tujuan dari ini adalah bahwa pemerintah telah memiliki sistem SIBINA yang berguna untuk memerangi ponsel ilegan atau blackbarket dengan penjualan lebih murah dari harga setelah dikenai pajak negara.
Artinya apa pemerintah tidak mau dirugikan dengan barang ponsel ilegal dari luar negeri yang semakin banyak sementara itu tidak ada pemasukan pajak. Setelah diberlakukan peratutan tersebut tentu yang menjadi tekanan adalah penjual, untuk konsumen kabarnya masih diberi keringanan dengan memenuhi syarat tertentu. Lalu bagaimana cara kita mengetahui kalau IMEI Hp kita sudah terdaftar di database Kemenperin apa belum?
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Cara melakukan pengecekan kita harus masuk ke halaman web dahulu melalui alamat https://imei.kemenperin.go.id/
Kemudian kita juga wajib tahu nomor IMEI ponsel masing masing melalui dial *#06#
Kalau ponsel kita support dual SIM maka akan muncul dua nomor IMEI, kamu bisa gunakan salah satunya lalu kamu input angkanya pada kotan Cek IMEI
Ini adalah tampilan ketika IMEI ponsel kita sudah terdaftar di database kemenperin.
Sementara ini ketika nomor IMEI kita belum terdaftar di database kemenperin
Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 18 April 2020
Sebetulnya undang undang ini telah disahkan sejak Oktober 2019, disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Namun baru bakhirnya ramai diperbincangkan sekarang ini, untuk itu sebagi pengguna ada beberapa hal yang perlu diketahui.
- Ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan langsung kena blokir, akan tetapi akan didikenai masa pakai sesuai undang undang.
- Ponsel yang dibeli dari luar negeri setalah tanggal 17 Agustus 2019 akan tetap bisa digunakan di Indonesia. Selama importasinya mengikuti peraturan yang berlaku.
- Jika kita beli ponsel ilegal setalah memasuki tanggal penetapan undang undang, ponsel tidak dapat mendapatkan layanan misalkan sipasang SIM Card tidak akan ada sinyal.
- Akan ada sanksi buat si penjual ponsel ilegal (IMEI tidak terdaftar) berupa administrative dan pidana sesuai ketentuan berlaku.
- Pelanggan yang jadi korban Blackmarket akan diberikan layanan untuk mendaftarkan IMEI ponsel supaya jadi legal.