Cara Melakukan Registrasi Ulang SIM Card All Operator

Cara Melakukan Registrasi Ulang SIM Card
Telah disampaikan sebuah peraturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahwa untuik registrasi kartu prabayar baik itu Telkomsel, Indosat, Xl, dan lainnya diwajibkan menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.

Bukan tanpa alasan Kementerian Komunikasi menerapkan peraturan demikian, salah satunya untuk memvalidasi pelanggan seluler termasuk mengurangi dan mencegah kejahatan siber, seperti penipuan atau penyebaran hoax. Dengan demikian kemananan dan kenyamanan penguna seluler jadi lebih baik dari sebelumnya.

Jadi bagi kalian yang baru saja membeli sebuah Kartu Perdana baru tidak usah bingung lagi dengan tampilan registrasi yang baru. Untuk pengguna baru mungkin akan segera dipandu dengan menu registrasi setelah kita memang SIM Card ke telepon. Akan tetapi jika menu registrasi tidak muncuk kalian bisa melakukan pengiriman data pendaftarannya melalui SMS dengan cara berikut ini.

  • Untuk pelangan Baru, cara Registrasinya :
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444
  • Untuk pelanggan Lama, cara Registrasi ulang:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) lalu kirim ke 4444

Kenapa harus melakukan registrasi Ulang?
Yang pertama karena itu sudah peraturan dari Kominfo. Kewajiban ini diberlakukan mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018.

Apa yang akan terjadi jika saya tidak melakukan Registrasi ulang?
Dilansir dari liputan6.com, pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi. Sanksi yang akan diberikan secara bertahap.

Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.

Terakhir, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.

Syarat dan Ketentuan Lainnya
  • Registrasi menggunakan NIK dan KK hanya untuk pelanggan prabayar saja
  • Satu NIK (nomor induk KTP) hanya bisa digunakan untuk maksimal 3 nomor HP, jika ingin mendaftarkan lebih dari 3 nomor yakni untuk kartu ke 4 dan seterusnya dapat dilakukan di gerai jasa telekomunikasi operator terkait.
- Apabila kalian belum memiliki e-KTP. Bisa menggunakan data KTP lama.
- Bagi warga negara asing (WNA) registrasi kartu sim card prabayar dilakukan di gerai layanan telekomunikasi berdasarkan data paspor/KITAS/KITAP.

Demikian informasi cara melakukan registrasi ulang kartu perdana semua Operator Terbaru. Kami sampaikan lagi harap diteliti ketika melakukan registrasi, pastikan data sudah benar sesuai KTP supaya pendaftaran ulang tidak gagal.

Buka Komentar