Widget HTML #1

Cara Cek Data E-KTP Melalui Internet / Online

Apakah kalian sudah memiliki e-KTP dan ingin coba cek datanya di internet, tentunya harus tahu situsnya. Apabila bulum memiliki e-KTP segeralah untuk membuat, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan batas akhir pembuatan e-KTP yaitu akhir September 2016. Jadi kalau belum punya khususnya untuk kalian yang sudah mencukupi umurnya untuk membuat KTP maka tidak bisa cek data secara online karena belum punya NIK.

Electronic-KTP atau yang sering disebut e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang dibuat oleh pemerintah secara elektronik, yang artinya baik dari segi fisik atau dalam penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Lalu bagaimana caranya agar bisa cek data kita menggunakan NIK e-KTP di Internet.

Cek Data E-KTP
• Caranya yang pasti kita harus tahu duli situs resmi yang memberikan layanan cek data e-KTP. Dengan mengunjugi situs kependudukan dan catatan sipil daerah maka data kita akan terlihat di situs ini dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, setelah memasukkan nonor NIK e-KTP.

Baca juga : Cara Mencari NISN Siswa Lewat Internet

Kelebiah setelah memiliki e-KTP

Manfaat atau kelebihan dari pembuatan e KTP adalah guna meminimalisir terjadinya jumlah ganda pada identitas penduduk Indonesia. itu sudah jelas, dikarenakan pada data e Ktp ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang perbeda satu sama lain setiap orang.

Dengan demikian apabila ada seorang pemduduk yang melakukan perpindahan dari daerah satu ke yang lain, maka ia cukup dengan satu NIK saja. Makah al ini akan menjadi penyelesaian masalah Negara dalam jumlah penduduk ganda ataupun data palsu. Seperti contoh saat pemilihan umum jika terjadi data pendudk yang ganda maka data jumlah suara dari hasil pemilu bisa menjadi tidak sesuai.

Selanjutnya bahwa pengunaan NIK pada e KTP bisa mempermudah dalam pembuatan SIM, paspor, atau bahkan saat kita mau nikah maka diperlukan yang namanya e-KTP. Untuk itu bagi kalian yang sudah memilikinya tidak ada salahnya untuk cek menggunakan NIK apakah datanya sudah terintegrasi ke database pusat atau belum. Kalau belum buat e-KTP segeralah buat, mumpung masih diberikan kemudahan, kalian cukup bawa fotocopy KK (kartu keluarga) saja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan e-KTP segera diproses.
Buka Komentar